Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Ditunggu
Berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pihak-pihak berperkara saat ini menunggu jadwal persidangan akan dilakukan.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kelima tersangka itu didakwa melakukan korupsi, dua diantaranya dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, ketika dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020), mengatakan, saat ini lima berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima berkas itu atas nama Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.