Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi Dinilai Masih Lemah
Hukum acara di Mahkamah Konstitusi dinilai lemah. Akibatnya, sebelum sidang dimulai, pemerintah justru tetapkan terlebih dahulu Perppu No 1/2020 jadi UU No 2/2020. Kepastian hukum pun dinilai lemah. Perlukah direvisi?
JAKARTA, KOMPAS β Proses pemeriksaan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covoid-19 seolah berkejaran dengan waktu.
Setelah perppu disetujui DPR menjadi undang-undang, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan tetap melanjutkan persidangan pada Rabu depan. Namun, sebelum sidang pemeriksaannya dimulai, pemerintah justru telah menetapkan terlebih dahulu Perppu No 1/2020 menjadi UU No 2/2020 dalam lembaran negara.