logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊOmbudsman Tutup Dugaan...
Iklan

Ombudsman Tutup Dugaan Malaadministrasi Terkait Komisaris Rossa

Setelah Komisaris Rossa kembali bertugas sebagai penyidik KPK, Ombudsman RI akan menutup kasus dugaan malaadministrasi dalam pengembalian Rossa ke kepolisian, beberapa waktu lalu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nyfzem1fo-MtrRZvHvWvSK4tpTQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F8822d27b-03ed-48d5-b532-f5b96d18e188_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas kepolisian berjaga di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (22//4/2020). Selain lanjutan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus, Gedung KPK juga menjadi tempat menghadirkan terdakwa dalam persidangan korupsi yang digelar secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi telah membatalkan pemberhentian dengan hormat penyidiknya, Komisaris Rossa Purbo Bekti, sehingga ia dapat kembali bekerja di KPK. Namun, kasus ini masih menyisakan persoalan karena diduga adanya malaadministrasi di dalamnya.

Persoalan dikembalikannya Rossa ke Kepolisian Negara RI cukup mengejutkan karena masa kerjanya baru berakhir pada September 2020. Kasus ini sempat membuat Ombudsman menduga ada malaadministrasi di dalamnya.

Editor:
susanarita
Bagikan