Iklan
Ombudsman Tutup Dugaan Malaadministrasi Terkait Komisaris Rossa
Setelah Komisaris Rossa kembali bertugas sebagai penyidik KPK, Ombudsman RI akan menutup kasus dugaan malaadministrasi dalam pengembalian Rossa ke kepolisian, beberapa waktu lalu.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi telah membatalkan pemberhentian dengan hormat penyidiknya, Komisaris Rossa Purbo Bekti, sehingga ia dapat kembali bekerja di KPK. Namun, kasus ini masih menyisakan persoalan karena diduga adanya malaadministrasi di dalamnya.
Persoalan dikembalikannya Rossa ke Kepolisian Negara RI cukup mengejutkan karena masa kerjanya baru berakhir pada September 2020. Kasus ini sempat membuat Ombudsman menduga ada malaadministrasi di dalamnya.