logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPersoalan HAM Jangan...
Iklan

Persoalan HAM Jangan Diremehkan

Komnas HAM meminta agar pemerintah lebih serius mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Gugatan ke PTUN oleh keluarga korban harusnya jadi peringatan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1KInK2v5JiuAneDNoTc2IPntZak=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fa6a53787-058b-4a1b-aaa0-ff35c48d74a8_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para aktivis HAM yang dimotori oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-626 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Selain terus menyuarakan untuk mencari keadilan dari para korban dan keluarga Tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan korban pelanggaran HAM lainnya, Kamisan ke-626 ini juga menyerukan penolakan terhadap rancangan aturan sapu jagat Omnibus Law.

JAKARTA, KOMPAS β€” Gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II merupakan peringatan bagi Jaksa Agung dan pemerintah agar tidak menganggap remeh dalam menangani persoalan hak asasi manusia. Jaksa Agung sebagai bagian dari lembaga penegakan hukum diminta agar bertindak dalam koridor hukum.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, ketika dihubungi, Rabu (13/5/2020), mengatakan, gugatan keluarga korban tersebut harus diapresiasi. Sebab, cara tersebut merupakan langkah yang sehat dalam memperjuangkan haknya.

Editor:
susanarita
Bagikan