Keluarga Korban Semanggi I dan II Gugat Jaksa Agung ke PTUN
Gugatan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Gugatan sengaja didaftarkan pada 12 Mei 2020 untuk mengingat Tragedi Trisakti, 22 tahun silam.
JAKARTA, KOMPAS — Keluarga korban kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, yaitu Semanggi I dan II, menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan terkait pernyataan jaksa agung saat rapat dengan Komisi III DPR, 16 Januari 2020, yang menyatakan Semanggi I dan Semanggi II bukan kasus pelanggaran HAM berat.
”Yang menuntut atas nama Ibu almarhum Yun Hap-Ho Kim Ngo dan saya,” kata Maria Katarina Sumarsih, ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, seusai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/5/2020). Mereka didampingi oleh pengacara dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II (Kontras, Amnesty Internasional Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, AJAR).