SUAP PEMBELIAN PESAWAT
Kerja Sama Internasional Ungkap Suap di Garuda Berbuah Hasil
KPK bekerja sama dengan lembaga pemberantasan korupsi di negara lain dalam mengungkap suap pembelian pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Internasional. Suap terbukti. Bekas Dirut Garuda Emirsyah Satar dihukum penjara.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fd2163b0d-dc23-477e-869a-46459499f26c_jpg.jpg)
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mendengarkan putusan atau vonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang disiarkan secara daring dan disaksikan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Kerja sama internasional bertahun-tahun untuk menguak suap pembelian pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Internasional berbuah hasil.
Penerima suap, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar, dan pemberi suap, Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi—yang juga beneficial owner Connaught International—Soetikno Soedarjo, terbukti bersalah dan dihukum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/5/2020).