logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTantangan Privasi pada...
Iklan

Tantangan Privasi pada Aplikasi Pelacak Orang Terinfeksi Virus Korona

Pemerintah Indonesia mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau pergerakan pasien Covid-19. Namun, Indonesia masih berhadapan dengan minimnya perlindungan data pribadi.

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qRUeScA3Q9W_38jPdeD4kCzsBxc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fadcf3742-e1cc-4096-b6ed-aceaf0e8050e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas medis bersiap untuk mengambil sampel darah warga yang memanfaatkan layanan drive thru rapid test Covid-19 dari Siloam Hospitals Group dan Lippo Malls Indonesia di Akses Senayan Park, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Akhir Maret 2020, Pemerintah Indonesia meluncurkan aplikasi penelusuran dan pelacakan orang-orang yang terinfeksi Covid-19. Namun, aplikasi PeduliLindungi yang mirip dengan aplikasi TraceTogether di Singapura itu masih menyisakan banyak pertanyaan seputar privasi data pengguna dan efektivitasnya untuk menghentikan pandemi Covid-19.

Peneliti Perkumpulan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Alia Yofira Karunian menyebutkan bahwa di Indonesia aplikasi tersebut dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor:
Antony Lee
Bagikan