Kebebasan Berpendapat
Ravio Dilepaskan, Suara Kritis Tetap Terancam
Polda Metro Jaya telah melepaskan Ravio Patra, peneliti dan aktivis yang kerap bersuara kritis terhadap pemerintah. Meski demikian, sejumlah pihak meyayangkan penangkapan, pemeriksaan, dan penggeledahan oleh polisi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F50e8bf28-8d5f-4d71-a27a-0362d83b008a_jpg.jpg)
Sejumlah jurnalis melakukan aksi berjalan mundur saat menggelar aksi solidaritas di kawasan hari bebas kendaraan bermotor, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/9/2019). Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka terhadap jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono.
JAKARTA, KOMPAS โ Kepolisian telah memulangkan Ravio Patra yang diduga terkait dugaan penyebaran hoaks. Namun, kasus penangkapan Ravio Patra tersebut memperlihatkan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum untuk membungkam suara kritis di masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/2/2020), mengatakan, Ravio Patra telah dipulangkan. Status Ravio Patra sampai saat ini masih sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran hoaks.