logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengawasan Anggaran Covid-19...
Iklan

Pengawasan Anggaran Covid-19 Diperkuat

Penanganan Covid-19 butuh anggaran besar. Namun, jangan sampai diselewengkan satu rupiah pun. Oleh karena itu, pengawasan mulai dari realokasi anggaran perlu dilakukan. Aparat pengawas perlu mendampingi sejak awal.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5XdPj-J7C3_7vTcXTqR562NbeNQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406KUM15_1586155824.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang digelar secara telekonferensi di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2020). Tidak ada anggota DPR yang hadir secara fisik di dalam ruang rapat. Rapat kerja tersebut untuk mengetahui sejauh mana tindakan yang dilakukan BNPB terkait penanganan Covid-19, seperti soal anggaran dan peta penyebaran virus tersebut di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengawasan dalam realokasi anggaran penanganan Covid-19 terus dilakukan agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. Lembaga pengawas bersama dengan penegak hukum terus melakukan pendampingan dan melakukan mitigasi agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, BPKP memiliki tugas untuk mendampingi dan mengawal.

Editor:
suhartono
Bagikan