logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKetidakpuasan Napi Mesti...
Iklan

Ketidakpuasan Napi Mesti Diantisipasi

Kemenkumham perlu mengantisipasi potensi kerusuhan di LP/rutan lain menyusul kebijakan pembebasan napi dan anak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan itu memicu kecemburuan napi lain yang juga berharap dibebaskan

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rmdyF7MR7MDnlgXR1eOiZq1FtWw=/1024x1820/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F89224514-ac6e-40d4-8260-676ac322d586_jpeg.jpg
HUMAS KEMENKUMHAM

Pembakaran dilakukan oleh warga binaan narkoba di lembaga pemasyarakatan Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020). Kerusuhan ini terjadi karena narapidana tersebut meminta untuk dibebaskan seperti warga binaan tindak pidana umum akibat adanya Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara perlu mengantisipasi ketidakpuasan atau kecemburuan narapidana yang tidak mendapatkan asimilasi dan integrasi dalam rangka penanganan Covid-19. Pengelola LP/rutan perlu lebih sensitif dalam melihat kondisi- kondisi yang bisa memicu timbulnya kerusuhan.

Peneliti Center for Detention Studies (CDS), Gatot Goei, menilai, potensi kerusuhan mestinya sudah disadari pemerintah sedari awal ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan hak integrasi. Terlebih lagi jika muncul persepsi pembebasan itu dilakukan secara tak transparan kepada warga binaan. Pemerintah pun diharapkan lebih antisipatif karena kerusuhan di LP Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara, dapat terjadi dan menular di LP lain.

Editor:
susanarita
Bagikan