Aparatur Negara Dilarang Mudik
Pemerintah melarang ASN, anggota TNI, dan Polri kembali ke kampung halaman saat Lebaran 2020. Untuk masyarakat, pemerintah hanya mengimbau agar tak mudik. Imbauan ini dinilai Muhammadiyah tak akan efektif.
JAKARTA, KOMPAS β Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain yang bisa meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Upaya terbaru yang diputuskan adalah melarang para aparatur negara, baik aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik negara, maupun anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI, pulang ke kampung halaman saat Lebaran 2020 atau mudik.
Keputusan untuk melarang ASN, pegawai BUMN, TNI, dan Polri mudik lebaran disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020). βHari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI, dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik,β kata Presiden.