logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUtak-atik Aturan Narapidana...
Iklan

Utak-atik Aturan Narapidana Khusus

Presiden Joko Widodo telah menegaskan tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, DPR sepertinya tak kehilangan akal. Peraturan coba dicabut melalui RUU Pemasyarakatan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/60IYIf5-bhhIn4J3LPk7eTchRSw=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F2019%2F04%2Fe3%2Fd86%2FIMG_9835JPG%2FIMG_9835SILO.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Jambi mengantre untuk dapat memilih saat Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

Presiden Joko Widodo telah menegaskan tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, DPR sepertinya tak kehilangan akal. Peraturan coba dicabut melalui RUU Pemasyarakatan.

Dorongan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (1/4/2020), sempat memunculkan kegaduhan pada saat publik sedang tertekan menghadapi pandemi Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan