Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Dihukum Empat Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun terbukti bersalah karena menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Hakim juga cabut hak politik dan memperoleh jabatan politik Nurdin.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Nurdin terbukti bersalah karena menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Dalam sidang yang dilakukan melalui telekonferensi pada Kamis (9/4/2020), majelis hakim yang dipimpin hakim Yanto menyatakan, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh jaksa.