Iklan
Pemerintah Tegaskan Napi Kasus Korupsi Tidak Akan Ikut Dibebaskan
Napi korupsi tak akan ikut bebas terkait kebijakan pengurangan kepadatan lapas dan rutan demi mengantisipasi wabah Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menegaskan tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Oleh karena itu, tidak ada rencana pembebasan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan terorisme sebagaimana wacana yang berkembang sepekan terakhir.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020) malam di Jakarta, mengatakan, pemerintah memegang komitmen yang ditegaskan Presiden Joko Widodo sejak 2015. βPada 2015, Presiden telah mengatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99/2012,β katanya.