logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บRealokasi Anggaran Pilkada...
Iklan

Realokasi Anggaran Pilkada untuk Covid-19 Butuh Payung Hukum

Pemerintah dianggap perlu mengeluarkan payung hukum agar pemerintah daerah dapat merealokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19. Realokasi anggaran ini merupakan permintaan DPR dan disetujui pemerintah.

Oleh
INGKI RINALDI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XuzFX-dI6jU8ys60j03hQFVIIKE=/1024x671/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F2020031_ADI_Penundaan-Pilkada-Akibat-Covid-19-_mumed_1585644321.png

JAKARTA, KOMPAS โ€” Permintaan Komisi II DPR yang disetujui pemerintah agar anggaran Pemilihan Kepala Daerah 2020 direalokasi untuk penanganan pandemi Covid-19 perlu segera ditindaklanjuti. Kementerian Dalam Negeri diminta mengeluarkan payung hukum sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan penyelenggara pemilu, Senin (30/3/2020), Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk merealokasi anggaran pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan