logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPilkada 2020 Disepakati...
Iklan

Pilkada 2020 Disepakati Ditunda dengan Perppu

Pemerintah diminta segera menyiapkan perppu untuk menunda pemungutan suara Pilkada 2020. Hal itu jadi salah satu kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FabPry5uWm-Xv83-P4jXAVWdcTg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F9114a1d1-6fb9-4c86-a5c6-4c9811dd2dcd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural tentang pemilihan umum yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pagar tembok di Jalan Kebon Jahe, Kota Tangerang, Banten, Rabu (25/3/2020). Menanggapi mewabahnya Covid-19, KPU kesulitan melaksananakan pilkada serentak pada 23 September 2020 setelah empat tahapan pilkada ditunda. KPU juga meminta Presiden Joko Widodo agar mempertimbangkan mengeluarkan perppu untuk penundaan pilkada tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat,  pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat menunda pilkada serentak 2020 melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pemerintah diminta segera menyiapkan perppu itu dengan mempertimbangkan kemungkinan penyelenggaraan pilkada ditunda selambat-lambatnya sampai September 2021.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020), di Jakarta.

Editor:
Antony Lee
Bagikan