Pilkada 2020 Disepakati Ditunda dengan Perppu
Pemerintah diminta segera menyiapkan perppu untuk menunda pemungutan suara Pilkada 2020. Hal itu jadi salah satu kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat menunda pilkada serentak 2020 melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pemerintah diminta segera menyiapkan perppu itu dengan mempertimbangkan kemungkinan penyelenggaraan pilkada ditunda selambat-lambatnya sampai September 2021.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020), di Jakarta.