logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บBawaslu: Kecil Kemungkinan...
Iklan

Bawaslu: Kecil Kemungkinan Pilkada Sesuai Jadwal, Perppu Jadi Solusi

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengingatkan, seandainya pada Mei mendatang pandemi Covid-19 sudah terkendali, tetap kecil kemungkinan pemungutan suara Pilkada 2020 diselenggarakan pada 23 September.

Oleh
INGKI RINALDI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VfEFanXA0pHR7GZieKuZ2lqrhFo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F90d65d5c-630b-4d77-9d52-2d4e253e97ce_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan memberikan keterangan terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Badan Pengawas Pemilu menilai kecil kemungkinan untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 sesuai jadwal yang ditetapkan pada 23 September 2020. Hal ini disebabkan belum jelasnya kapan pandemi Covid-19 akibat virus korona baru akan bisa dihentikan.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan kajian penundaan pemungutan suara pilkada serentak 2020 di 270 daerah. Pada Senin (30/3/2020), KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas hal itu. Pertimbangan penundaan โ€totalโ€ ini muncul setelah wabah Covid-19 membuat KPU memutuskan menunda empat tahapan pilkada yang seharusnya berlangsung Maret-Mei 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan