logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenundaan Pilkada Bisa Beri...
Iklan

Penundaan Pilkada Bisa Beri Kepastian Hukum

KPU memiliki empat landasan filsafat hukum untuk menunda Pilkada 2020. Penundaan pilkada di tengah wabah virus korona juga dinilai memberi kepastian hukum.

Oleh
Rini Kustiasih, Nikolaus Harbowo, dan Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/097X1F9MBM-pjW9i9TfB-HTMmv4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F8f07fb63-77e9-43f6-a57b-8cf41ef87d4d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Siaran langsung melalui media sosial penyampaian keterangan komisioner Badan Pengawas Pemilu terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan cepat untuk menunda keseluruhan tahapan pilkada serentak tahun 2020 akibat wabah Covid-19 akan memberikan kepastian hukum bagi bakal calon peserta pilkada, calon pemilih, dan penyelenggara pemilu. Hal ini juga bisa membuat perhatian masyarakat dan aparatur pemerintahan lebih fokus pada upaya menghentikan pandemi Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum pekan lalu telah menunda empat tahapan Pilkada 2020 yang sedianya berlangsung pada Maret-Mei. Namun, dalam surat keputusan penundaan itu, tidak dicantumkan batas waktu penundaan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan