Iklan
Penundaan Pilkada Bisa Beri Kepastian Hukum
KPU memiliki empat landasan filsafat hukum untuk menunda Pilkada 2020. Penundaan pilkada di tengah wabah virus korona juga dinilai memberi kepastian hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Keputusan cepat untuk menunda keseluruhan tahapan pilkada serentak tahun 2020 akibat wabah Covid-19 akan memberikan kepastian hukum bagi bakal calon peserta pilkada, calon pemilih, dan penyelenggara pemilu. Hal ini juga bisa membuat perhatian masyarakat dan aparatur pemerintahan lebih fokus pada upaya menghentikan pandemi Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum pekan lalu telah menunda empat tahapan Pilkada 2020 yang sedianya berlangsung pada Maret-Mei. Namun, dalam surat keputusan penundaan itu, tidak dicantumkan batas waktu penundaan.