DPR Pantau Tahapan Pilkada
Opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dipandang lebih memungkinkan dilakukan ketimbang merevisi UU Pilkada dalam hal menunda Pilkada 2020 di situasi darurat karena bencana Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat akan memantau dan berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum terkait penundaan empat tahapan Pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU. Opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dipandang lebih memungkinkan untuk dilakukan manakala dalam situasi darurat karena bencana coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Empat tahapan yang ditunda pelaksanaannya oleh KPU ialah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. KPU sudah membuat surat keputusan terkait penundaan itu dengan basis terjadi ancaman wabah Covid-19 yang disebabkan oleh virus korona jenis baru.