logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Pantau Tahapan Pilkada
Iklan

DPR Pantau Tahapan Pilkada

Opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dipandang lebih memungkinkan dilakukan ketimbang merevisi UU Pilkada dalam hal menunda Pilkada 2020 di situasi darurat karena bencana Covid-19.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DV5U8NQOcEd6FcxqbkZ-Uf6rXRQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FRekomendasi-Bawaslu-Terkait-Pilkada_88285579_1584715708.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Siaran langsung melalui media sosial penyampaian keterangan komisioner Badan Pengawas Pemilu terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat akan memantau dan berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum terkait penundaan empat tahapan Pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU. Opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dipandang lebih memungkinkan untuk dilakukan manakala dalam situasi darurat karena bencana coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Empat tahapan yang ditunda pelaksanaannya oleh KPU ialah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. KPU sudah membuat surat keputusan terkait penundaan itu dengan basis terjadi ancaman wabah Covid-19 yang disebabkan oleh virus korona jenis baru.

Editor:
Antony Lee
Bagikan