logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPandemi Covid-19, KPK...
Iklan

Pandemi Covid-19, KPK Perpanjang Penyampaian LHKPN Periodik

Lantaran wabah Covid-19, KPK memperpanjang batas waktu pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik selama satu bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pBvse5TCJTWnPrgzYmXMSvYcdt0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F5ad54339-f1a5-4735-9dc6-871319c4b6ae_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Tanda terima laporan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang dibawa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang waktu penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Jumat (20/3/2020) mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan karena bertepatan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Editor:
Antony Lee
Bagikan