Komnas Berharap Komitmen Presiden Tuntaskan Kasus HAM
Komnas HAM akan mempelajari berkas kasus Paniai yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung serta mempelajari petunjuk-petunjuk yang diberikan kejaksaan.
JAKARTA, KOMPAS β Penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat seperti kasus Paniai maupun kasus-kasus yang terjadi sebelumnya sangat bergantung pada komitmen Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul dikembalikannya berkas penyelidikan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pengembalian berkas ini terjadi untuk kesekian kalinya dilakukan Kejagung atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Sebelumnya, Kejagung juga mengembalikan berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus Rumah Gedong (Aceh) tahun 1989 serta pembunuhan dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 1998-1999. Begitu pula dengan kasus-kasus pelanggaran HAM lain, seperti peristiwa Trisakti dan Semanggi serta penghilangan aktivis.