logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomnas Berharap Komitmen...
Iklan

Komnas Berharap Komitmen Presiden Tuntaskan Kasus HAM

Komnas HAM akan mempelajari berkas kasus Paniai yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung serta mempelajari petunjuk-petunjuk yang diberikan kejaksaan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g6cSPP6BgYTrW8sIGtgumPmu5G8=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd8142773-80ff-4252-b809-41264315c8e8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi diam Kamisan ke-619 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Aksi yang menyuarakan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM tersebut juga menegaskan bahwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat seperti kasus Paniai maupun kasus-kasus yang terjadi sebelumnya sangat bergantung pada komitmen Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul dikembalikannya berkas penyelidikan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pengembalian berkas ini terjadi untuk kesekian kalinya dilakukan Kejagung atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Sebelumnya, Kejagung juga mengembalikan berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus Rumah Gedong (Aceh) tahun 1989 serta pembunuhan dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 1998-1999. Begitu pula dengan kasus-kasus pelanggaran HAM lain, seperti peristiwa Trisakti dan Semanggi serta penghilangan aktivis.

Editor:
susanarita
Bagikan