logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBlokir Internet dan Ancaman...
Iklan

Blokir Internet dan Ancaman Digital Otoritarianisme

Kebijakan menutup akses internet bagi warga negara seharusnya ada hukum yang menjadi dasarnya. Bukan hanya berdasarkan pada sebuah siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZMNcHTBYltd_rzX6tc1QJWKSUaE=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F1abadbb1-0337-4c07-8022-1b3bb2a9e5cb_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Para aktivis gabungan dari beberapa organisasi dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat (23/8/2019). Mereka melakukan somasi kepada Kemenkominfo untuk segera mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran akses internet dilakukan pemerintah terkait situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat.

Mencegah penyebaran hoaks dan menjaga ketertiban umum selalu menjadi alasan yang disampaikan pemerintah ketika membatasi akses masyarakat terhadap internet. Kerusuhan pasca-pengumuman hasil Pemilu 2019 dan konflik Papua Agustus-September 2019 menjadi contoh di mana kebijakan tersebut diterapkan.

Pakar hak asasi manusia dari Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman, mengatakan, internet sudah merupakan bagian integral dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kebebasan berpendapat dan mengakses informasi adalah hak asasi manusia.

Editor:
khaerudin
Bagikan