Blokir Internet dan Ancaman Digital Otoritarianisme
Kebijakan menutup akses internet bagi warga negara seharusnya ada hukum yang menjadi dasarnya. Bukan hanya berdasarkan pada sebuah siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mencegah penyebaran hoaks dan menjaga ketertiban umum selalu menjadi alasan yang disampaikan pemerintah ketika membatasi akses masyarakat terhadap internet. Kerusuhan pasca-pengumuman hasil Pemilu 2019 dan konflik Papua Agustus-September 2019 menjadi contoh di mana kebijakan tersebut diterapkan.
Pakar hak asasi manusia dari Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman, mengatakan, internet sudah merupakan bagian integral dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kebebasan berpendapat dan mengakses informasi adalah hak asasi manusia.