logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKemendagri: Percepat...
Iklan

Kemendagri: Percepat Penyerapan Anggaran Daerah

Pos di APBD yang harus segera diserap hanya anggaran yang bisa menguatkan perekonomian masyarakat. Pemerintah diingatkan untuk betul-betul mengendalikan anggaran di tengah ancaman wabah Covid-19.

Oleh
INGKI RINALDI/RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3w-jcEhORiBWqdZNG11ynFDJptk=/1024x570/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F50f4fe7d-5cbd-426b-9361-393349fdb9fd_jpg.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan seusai pembukaan Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun, anggaran yang harus segera dicairkan itu hanya yang bisa menguatkan perekonomian masyarakat. Hal ini penting di tengah kemungkinan perlambatan ekonomi akibat wabah Covid-19 atau virus korona jenis baru.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Kamis (5/3/2020), mengatakan, permintaan itu tertuang di surat edaran yang dibuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dikirimkan ke semua pemerintah daerah (pemda).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan