logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDugaan Korupsi Dapat...
Iklan

Dugaan Korupsi Dapat Dikembangkan

Berkas perkara dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya sudah memasuki tahap pemberkasan. Keterangan tambahan tersangka dan 10 saksi lainnya diperlukan untuk dapat melengkapi berkas.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eWmVS1wIcj6_b9E6OJYkcd-q52I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200204_ENGLISH-JIWASRAYA_A_web_1580829093.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Kementerian BUMN mendukung pembongkaran kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dan BPK serta akan tetap fokus menyehatkan perusahaan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS - Tim penyidik Kejaksaan Agung sedang menyusun berkas perkara dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Perkara yang akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakara itu nantinya terkait korupsi Jiwasraya. Sementara dugaan tindak pidana pencucian uang akan diajukan dalam berkas terpisah berikutnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Kamis (5/3/2020), malam, di Kompleks Kejagung, Jakarta, menmbenarkan bahwa anggota tim penyidik sedang menyusun berkas para tersangka. "Pemberkasan dilakukan untuk kasus korupsi. Pemberkasannya sesuai prioritas saja. Saya arahkan pemberkasan untuk tersangka korupsi saja dulu. Yang dugaan korupsi kan lebih simpel," kata Ali.

Editor:
Bagikan