Iklan
Penghentian Penyelidikan Tidak Perlu Dipublikasikan
Penghentian penyelidikan merupakan prosedur yang wajar dilakukan di KPK dan seharusnya tak perlu dipublikasikan. UU KPK mengamanatkan, publikasi dilakukan untuk penghentian penyidikan dan penuntutan.
JAKARTA, KOMPAS β Penghentian penyelidikan terhadap 36 perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak perlu dipublikasikan sehingga menjadi polemik di masyarakat. Penghentian penyelidikan adalah hal biasa dan menjadi bagian dari prosedur di KPK.
Sebelumnya, pada Kamis (20/2/2020), KPK menghentikan 36 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan (Kompas, 21/2/2020).