logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenghentian Penyelidikan Tidak...
Iklan

Penghentian Penyelidikan Tidak Perlu Dipublikasikan

Penghentian penyelidikan merupakan prosedur yang wajar dilakukan di KPK dan seharusnya tak perlu dipublikasikan. UU KPK mengamanatkan, publikasi dilakukan untuk penghentian penyidikan dan penuntutan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO dan RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/45wdpNY9ti5e21q_RX1I1hROLMY=/1024x693/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F88251154-8b04-411d-87ed-581f47b1275b_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ilustrasi. Tersangka Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria seusai menjalani pemeriksaan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Muzni diperiksa dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penghentian penyelidikan terhadap 36 perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak perlu dipublikasikan sehingga menjadi polemik di masyarakat. Penghentian penyelidikan adalah hal biasa dan menjadi bagian dari prosedur di KPK.

Sebelumnya, pada Kamis (20/2/2020), KPK menghentikan 36 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan (Kompas, 21/2/2020).

Editor:
Bagikan