Iklan
Persekongkolan Diduga Jadi Penyebab Korupsi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan tidak lagi terlibat tindak pidana korupsi. Sejak 2004 hingga 2019, anggota DPR dan DPRD menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua setelah swasta.
JAKARTA, KOMPAS β Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan tidak lagi terlibat tindak pidana korupsi. Sejak 2004 hingga 2019, anggota DPR dan DPRD menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua setelah swasta.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota DPR dan DPRD merupakan pelaku terbanyak kedua setelah swasta. Sejak 2004 hingga Juni 2019, sebanyak 255 anggota DPR dan DPRD terlibat tindak pidana korupsi. Adapun pelaku korupsi dari swasta tercatat 266 orang.