logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPKPU Pencalonan Mendesak...
Iklan

PKPU Pencalonan Mendesak Ditetapkan

Tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan sudah dimulai. Kemenkumham diminta segera mengundangkan PKPU terkait.

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fz8tx4OYfUlilTTBc9cociOa0WI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Feef7af3f-9ff0-4d06-8b2c-c9e6923cbc78_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sebagian materi yang disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum saat coffee morning bersama wartawan dengan bahasan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Ada 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) yang akan menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta untuk segera mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan yang telah direvisi. PKPU tersebut telah mengaokomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi terbaru dan sudah rampung diharmonisasi.

Anggota KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan, KPU sudah menyelesaikan revisi PKPU Pencalonan. Proses harmonisasi PKPU di Kemenkumham pun telah selesai dilakukan.

Editor:
susanarita
Bagikan