Kebebasan Sipil
Negara Dianggap Belum Lindungi Perempuan Pembela HAM
Masyarakat sipil menyayangkan penggerebekan, intimidasi, dan penggeledahan yang diduga dilakukan anggota Polsek Matraman, Jakarta Timur, di Kantor LBH APIK. Kepolisian masih mendalami laporan masyarakat sipil itu.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fa4e2b5ba-1db8-4967-9d8c-f2984e6c29ef_jpg.jpg)
Sejumlah aktivis, Rabu (19/2/2020), memaparkan temuan dan argumentasi seputar kejadian intimidasi terhadap perempuan pembela hak asasi manusia di Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta pada 3 Februari 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Perempuan pembela hak asasi manusia di Indonesia berada dalam posisi rentan. Kasus-kasus ancaman, intimidasi, penggeledahan, dan sebagainya yang ditujukan untuk mengganggu, membungkam, ataupun menghentikan upaya penegakan HAM masih terus terjadi.
Salah satu kasus di antaranya dialami perempuan pembela HAM yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta. Penggerebekan, intimidasi, dan penggeledahan tanpa mengindahkan prosedur diduga dilakukan anggota Kepolisian Sektor Matraman di Kantor LBH APIK pada 3 Februari 2020.