Libatkan Semua Pihak di Pembahasan RUU Cipta Kerja
Pembahasan RUU Cipta Kerja mesti dilakukan mendalam dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Daya tawar buruh tetap perlu dijaga.
JAKARTA, KOMPAS โRancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR tak lagi memuat beberapa ketentuan perlindungan bagi buruh yang sebelumnya ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa pasal yang dihapus itu antara lain Pasal 169 Ayat (2) dan Pasal 172.
Pasal 169 Ayat (2) dan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial dan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ingin mengajukan PHK. Pasal 169 Ayat (2) mengatur, buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan uang pesangon dua kali dari standar pesangon yang sudah diatur.