logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBawaslu: Segera Ganti Posisi...
Iklan

Bawaslu: Segera Ganti Posisi Anggota KPU Kabupaten/Kota yang Diberhentikan DKPP

Menyusul kian dekatnya pelaksanaan pilkada 2020, KPU RI diminta segera mengisi kekosongan sejumlah kursi anggota KPU daerah yang diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar etik.

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6qhGQ5FlpJKSRqzKbzBpFksT3wo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe9ab3245-7aa6-4e02-9382-993bc9cf4d0b_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ilustrasi. Para anggota Komisi Pemilihan Umum RI membuka secara resmi acara Konsolidasi Nasional KPU 2019 dan Peluncuran Pilkada 2020 di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Kegiatan itu menandai dimulainya persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang akan diikuti dan diselenggarakan secara serentak di 270 daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk segera mengisi kekosongan posisi sejumlah penyelenggara pemilu di daerah akibat diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar etik. Pengisian kekosongan ini penting menyusul akan dilangsungkannya pemilihan kepala daerah serentak 2020 di daerah-daerah tersebut.

Saat ini, keanggotaan sejumlah KPU kabupaten/kota tidak lengkap. Di antaranya KPU Kota Batam, KPU Kabupaten Nduga, KPU Kabupaten Yahukimo, KPU Kabupaten Waropen, serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya.

Editor:
susanarita
Bagikan