Bawaslu: Segera Ganti Posisi Anggota KPU Kabupaten/Kota yang Diberhentikan DKPP
Menyusul kian dekatnya pelaksanaan pilkada 2020, KPU RI diminta segera mengisi kekosongan sejumlah kursi anggota KPU daerah yang diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar etik.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk segera mengisi kekosongan posisi sejumlah penyelenggara pemilu di daerah akibat diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar etik. Pengisian kekosongan ini penting menyusul akan dilangsungkannya pemilihan kepala daerah serentak 2020 di daerah-daerah tersebut.
Saat ini, keanggotaan sejumlah KPU kabupaten/kota tidak lengkap. Di antaranya KPU Kota Batam, KPU Kabupaten Nduga, KPU Kabupaten Yahukimo, KPU Kabupaten Waropen, serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya.