Iklan
Jaksa Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Selain diduga melakukan tindak pidana korupsi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung akhirnya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap dua tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjelaskan, pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Benny dan Heru dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan saksi.