logo Kompas.id
Politik & HukumBuka Pembahasan ”Omnibus Law”
Iklan

Buka Pembahasan ”Omnibus Law”

Pemerintah harus lebih terbuka dan banyak melakukan sosialisasi terhadap pembahasan undang-undang sapu jagat atau omnibus law.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hwke4gDQWkHVrwrfkFaWHDV1BSM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200205_ENGLISH-OMNIBUS-LOW_B_web_1580908045.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh berunjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mereka menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dianggap, antara lain, akan menghilangkan pesangon, mempermudah PHK, menghilangkan upah minimum, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah harus lebih terbuka dan banyak melakukan sosialisasi dalam pembahasan omnibus law. Sebab, publik belum banyak memahami apa itu omnibus law dan apa arti pentingnya bagi deregulasi yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Di sisi lain, pemahaman tentang omnibus law atau dikenal dengan undang-undang (UU) sapu jagat yang terbatas ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dari publik. Oleh karena itu, pembahasan UU di bawah payung program deregulasi melalui omnibus law menjadi keniscayaan tak terhindarkan jika ingin deregulasi berhasil.

Editor:
suhartono
Bagikan