logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIntoleransi Menodai Semangat...
Iklan

Intoleransi Menodai Semangat Otonomi

Banyak pemda yang belum memaksimalkan perannya dalam mengatasi intoleransi yang jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut perlu menjadi perhatian.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HiW5z3Rm3v11eg2w4mRzlcYujZA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F0baebbd5-d8b9-41ac-b9b5-3a6cc37b2501_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Graphic recorder Agah Nugraha mevisualisasikan bahasan narasumber dalam acara Creator Muda Summit 2020 di Art: 1 New Museum, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Acara ini merupakan puncak kegiatan pelatihan bagi pelajar dalam rangka peningkatan kapasitas literasi media guna melawan informasi negatif, ujaran kebencian, dan provokasi dengan tajuk jurnalisme kebinekaan untuk pelajar SMA dan sederajat. Kegiatan ini sebelumnya dilakukan di 10 kota dari bulan Maret hingga Oktober 2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus intoleransi yang terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air menodai semangat otonomi. Selain perbaikan regulasi di tingkat pusat, penguatan peran pemerintah daerah dalam mengatasi intoleransi, terutama menyangkut pendirian rumah ibadah, menjadi salah satu solusi untuk memutus rantai kekerasan.

Di beberapa tempat, peran pemda dirasakan masih kurang untuk menyelesaikan atau menengahi persoalan intoleransi. Di dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah sebenarnya telah diatur kewenangan pemda memfasilitasi rumah ibadah sementara bagi umat beragama yang belum bisa memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. Dalam pengurusan izin, pemda juga berkewajiban memastikan perizinan rumah ibadah itu lancar sehingga umat beragama dapat menjalankan ibadahnya.

Editor:
susanarita
Bagikan