Iklan
Evaluasi Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Sejumlah kalangan menilai syarat mendirikan tempat ibadah yang diatur dalam PBM No 8 dan 9/2006 menimbulkan masalah di berbagai daerah dan mengganggu hak warga untuk beribadah.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Agama berencana mengumpulkan sejumlah kementerian dan tokoh lintas agama untuk mengevaluasi persyaratan pendirian rumah ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Peraturan yang sudah berlaku selama 13 tahun itu perlu segera direvisi untuk menjamin perlindungan hak masyarakat untuk beribadah.
Masalah ini kembali mengemuka pasca perusakan Mushala Al-Hidayah di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pekan lalu, yang menambah panjang catatan buruk kebebasan beragama dan beribadah di Tanah Air.