logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEvaluasi Aturan Pendirian...
Iklan

Evaluasi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Sejumlah kalangan menilai syarat mendirikan tempat ibadah yang diatur dalam PBM No 8 dan 9/2006 menimbulkan masalah di berbagai daerah dan mengganggu hak warga untuk beribadah.

Oleh
Agnes Theodora, Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qf8M9PI4QyjvjoKmhKfgrNPYBk8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-03-12-at-22.51.17.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Ssiwa-siswi Sekolah Citra Alam menggambarkan dan menuliskan pendapatnya terkait kondisi kekerasan dan intoleransi pada sebuah spanduk dalam acara "Deklarasi Sekolah Gempita" di Sekolah Citra Alam, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3).

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Agama berencana mengumpulkan sejumlah kementerian dan tokoh lintas agama untuk mengevaluasi persyaratan pendirian rumah ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Peraturan yang sudah berlaku selama 13 tahun itu perlu segera direvisi untuk menjamin perlindungan hak masyarakat untuk beribadah.

Masalah ini kembali mengemuka pasca perusakan Mushala Al-Hidayah di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pekan lalu, yang menambah panjang catatan buruk kebebasan beragama dan beribadah di Tanah Air.

Editor:
susanarita
Bagikan