Pencopotan Pejabat Imigrasi Tak Selesaikan Masalah
Pemberhentian Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi terkait kesalahan informasi soal kepulangan buronan KPK Harun Masiku dianggap belum cukup menyelesaikan masalah. Harus diusut kenapa terjadi kesalahan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β DPR menghormati keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk memberhentikan dua pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kesalahan informasi perlintasan buronan KPK Harun Masiku. Namun, pemberhentian harus memperhatikan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan. Langkah itu juga dinilai tak cukup untuk menuntaskan masalah karena harus ditindaklanjuti dengan pengusutan tuntas penyebab kekeliruan.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (29/1/2020), menghormati langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memberhentikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie serta Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian (Sisdik) Ditjen Imigrasi Alif Suaidi. Pemberhentian itu terkait dengan kesalahan informasi perlintasan Harun Masiku, tersangka suap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.