logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Harun Pertaruhan...
Iklan

Kasus Harun Pertaruhan Kredibilitas

Polemik keberadaan Harun Masiku, tersangka penyuapan terkait pergantian anggota DPR, membuat Ronny F Sompie diberhentikan dari Dirjen Imigrasi. Pengungkapan kasus Harun menjadi pertaruhan kredibilitas berbagai lembaga.

Oleh
Anita Yossihara, Riana A Ibrahim, Insan Alfajri, Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KXvIGGjqlwChKNaozFtpQtKVHEs=/1024x650/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F7a7c48f1-4067-4e2f-a122-a41edee7b908_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dua dari kanan) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Arief Budiman (kiri) menyaksikan gelar barang bukti sebelum menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta. Sebelumnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang Rp 400 juta.

JAKARTA, KOMPAS - Setelah lebih dari tiga pekan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Januari 2020, Harun Masiku belum juga dapat ditangkap. Akibat kasus Harun yang diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, ini, Ronny F Sompie pada Selasa (28/1/2020) diberhentikan sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keberadaan Harun, yang adalah bekas calon anggota legislatif dari PDI-P di Pemilu 2019, saat ini belum diketahui. Pengungkapan kasus ini menjadi penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan sekaligus untuk menepis keraguan publik.

Editor:
Antony Lee
Bagikan