Jaksa Periksa Tersangka Kasus Jiwasraya, Klarifikasi Aset Jadi Fokus
Penyidik juga memeriksa empat orang dari perusahaan manajemen investasi hari ini. Penyidik mendalami besaran transaksi saham di empat perusahaan itu yang berkaitan dengan investasi Jiwasraya.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung mulai memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyidik fokus mengklarifikasi kepemilikan aset para tersangka. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan membutuhkan waktu dua bulan untuk menghitung total kerugian negara.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.