logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Periksa Tersangka Kasus ...
Iklan

Jaksa Periksa Tersangka Kasus Jiwasraya, Klarifikasi Aset Jadi Fokus

Penyidik juga memeriksa empat orang dari perusahaan manajemen investasi hari ini. Penyidik mendalami besaran transaksi saham di empat perusahaan itu yang berkaitan dengan investasi Jiwasraya.

Oleh
Insan Alfajri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9VJEvORSfWEghFbVZZdZV3iaiNA=/1024x526/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fe021bab5-a9c1-4507-b521-ab2717d4dfce_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung mulai memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyidik fokus mengklarifikasi kepemilikan aset para tersangka. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan membutuhkan waktu dua bulan untuk menghitung total kerugian negara.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Editor:
hamzirwan
Bagikan