logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Diminta Segera...
Iklan

Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Tarif Sertifikasi Halal

Oleh
Nina Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bmHr7KYtahIhosOVRuXgGE3zpno=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F7c2b043e-8be2-4f3b-98ae-3458c28c9fc9_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pekerja memproduksi roti di pabrik roti skala kecil di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020). Dalam rangka persiapan pelaksanaan jaminan produk halal, pemerintah berkomitmen menggratiskan biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil. Sedangkan untuk usaha menengah dan besar, tarifnya masih dikaji.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan aturan teknis mengenai proses sertifikasi halal sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab, ketiadaan aturan turunan dari undang-undang tersebut membuat masyarakat belum mendapatkan informasi yang transparan mengenai prosedur pengurusan sertifikasi halal.

Pengajuan sertifikasi halal sejak Oktober 2019 harus dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Perubahan ini sesuai ketentuan yang ada di dalam UU No 33/2014.

Editor:
susanarita
Bagikan