Iklan
Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Tarif Sertifikasi Halal
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan aturan teknis mengenai proses sertifikasi halal sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab, ketiadaan aturan turunan dari undang-undang tersebut membuat masyarakat belum mendapatkan informasi yang transparan mengenai prosedur pengurusan sertifikasi halal.
Pengajuan sertifikasi halal sejak Oktober 2019 harus dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Perubahan ini sesuai ketentuan yang ada di dalam UU No 33/2014.