Marwah KPU Dipertaruhkan, DKPP Harus Berhentikan Wahyu Setiawan
Banyak komisioner KPU daerah dijatuhi sanksi oleh DKPP, bahkan diberhentikan, karena melanggar kode etik setelah bertemu pihak-pihak yang bisa mengusik independensi KPU. Ini bisa jadi acuan dalam menindak Wahyu Setiawan.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP didesak agar segera menggelar sidang untuk memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum. Hal ini karena marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu tersebut dipertaruhkan. Apalagi pemilihan kepala daerah serentak 2020 sudah di depan mata.
Wahyu Setiawan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020), dan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI-P, Kamis, 9 Januari.