logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMarwah KPU Dipertaruhkan, DKPP...
Iklan

Marwah KPU Dipertaruhkan, DKPP Harus Berhentikan Wahyu Setiawan

Banyak komisioner KPU daerah dijatuhi sanksi oleh DKPP, bahkan diberhentikan, karena melanggar kode etik setelah bertemu pihak-pihak yang bisa mengusik independensi KPU. Ini bisa jadi acuan dalam menindak Wahyu Setiawan.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA/KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qsZFMshwVEZ8tBsYdMQC1U35SyA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F1670aadf-5bad-40c9-b429-a193921b3865_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana kompleks Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Jakarta pada Rabu (8/1/2020). Hingga Kamis siang Wahyu Setiawan masih menjalani pemeriksaan oleh KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP didesak agar segera menggelar sidang untuk memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum. Hal ini karena marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu tersebut dipertaruhkan. Apalagi pemilihan kepala daerah serentak 2020 sudah di depan mata.

Wahyu Setiawan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020), dan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI-P, Kamis, 9 Januari.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan