logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊWaktu Presiden Tersisa 2 Hari ...
Iklan

Waktu Presiden Tersisa 2 Hari Tentukan Hakim Konstitusi

Masa jabatan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna akan berakhir pada 7 Januari 2020. Oleh karena itu, paling lambat Senin pekan depan, nama penggantinya sudah harus ditetapkan oleh presiden.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xdAoVBbV9kIQVH3VTDoeqU3u5Pk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F2293902a-4acd-4b3b-883b-7ade95dd4773_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketua MK Anwar Usman menggelar sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2019). MK menolak gugatan uji materi pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat pencalonan Kepala Daerah. Gugatan diajukan Ahmad Wazir Noviandy mantan Bupati Ogan Ilir yang batal maju pemilihan kepala daerah karena pernah tersangkut kasus narkoba.

JAKARTA, KOMPAS – Waktu Presiden Joko Widodo untuk memilih satu hakim konstitusi pengganti I Dewa Gede Palguna hanya tersisa dua hari kerja. Hingga Kamis (2/1/2019), Mahkamah Konstitusi belum menerima tembusan Keputusan Presiden tentang nama hakim konstitusi baru yang akan menggantikan Palguna.

Masa jabatan Palguna sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada 7 Januari 2020. Oleh karena itu, paling cepat Jumat ini dan paling lambat Senin pekan depan, nama penggantinya sudah harus ditetapkan oleh presiden. Pada 7 Januari, pelantikan hakim konstitusi baru yang menggantikan Palguna sudah harus dilakukan, karena per hari tersebut Palguna sudah tidak lagi menjabat hakim.

Editor:
Bagikan