Iklan
Independensi KPK Terancam
Perubahan status pegawai tetap KPK menjadi ASN dikhawatirkan membuat para pegawai tersebut tidak independen saat menangani perkara korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu
JAKARTA, KOMPAS β Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai terancam seiring proses pengangkatan pegawai tetap KPK sebagai aparatur sipil negara. Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN artinya membuat pegawai itu menjadi bagian dari pemerintah dan tidak lagi mandiri.
Namun, pimpinan KPK menjamin pengalihan status pegawai itu tidak akan menganggu sikap independen lembaga antirasuah itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.