logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIndependensi KPK Terancam
Iklan

Independensi KPK Terancam

Perubahan status pegawai tetap KPK menjadi ASN dikhawatirkan membuat para pegawai tersebut tidak independen saat menangani perkara korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wboO0mWeOCEs1VJ-uxAA0rDYguY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F201904011_NOVEL_D_web_1554982264.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar peringatan dua tahun penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan menggunakan air keras di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (11/4/2019). Dalam acara ini mereka antara lain menggelar deklarasi yang isinya antara lain mendesak Presiden untuk memastikan pengungkapan teror terhadap KPK serta untuk segera dibentuk TGPF independen untuk mengungkap kasus teror tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai terancam seiring proses pengangkatan pegawai tetap KPK sebagai aparatur sipil negara. Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN artinya membuat pegawai itu menjadi bagian dari pemerintah dan tidak lagi mandiri.

Namun, pimpinan KPK menjamin pengalihan status pegawai itu tidak akan menganggu sikap independen lembaga antirasuah itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Editor:
susanarita
Bagikan