logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMA Kembali Usulkan Suhartoyo...
Iklan

MA Kembali Usulkan Suhartoyo Menjadi Hakim MK Periode Kedua

MA telah mengusulkan agar Suhartoyo bisa menjadi hakim MK periode kedua. Saat ini MA menunggu keputusan presiden mengenai usulan tersebut.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pwcD3h8SiydaAOmzCay2ek2yMwI=/1024x485/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fa9020fe4-581e-48fb-b9b0-a1a77d6047c9_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketua MK Anwar Usman menggelar sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/12/2019). MK menolak gugatan uji materi Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah. Gugatan diajukan Ahmad Wazir Noviandy, mantan Bupati Ogan Ilir, yang batal maju pemilihan kepala daerah karena pernah tersangkut kasus narkoba.

JAKARTA, KOMPAS β€” Asal kelembagaan atau jalur pemilihan hakim konstitusi tidak menentukan sikap masing-masing hakim dalam menyikapi suatu perkara hukum. Artinya, siapa pun hakim konstitusi yang terpilih, baik dari jalur presiden, Mahkamah Agung, maupun Dewan Perwakilan Rakyat, mereka tidak mewakili asal lembaga, tetapi tetap mendasarkan sikapnya pada konstitusi.

Saat ini ada tiga hakim konstitusi yang akan habis masa jabatannya pada 2020, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul. Palguna adalah hakim konstitusi yang dipilih oleh presiden, sedangkan Suhartoyo dan Manahan berasal dari MA.

Editor:
Bagikan