Niat Tsamara Amany dan Faldo Maldini Maju di Pilkada Kandas
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak menurunkan batas usia minimal bagi calon kepala/wakil kepala daerah di pemilihan kepala daerah. Keberadaan syarat usia dinilai kewenangan dari pembentuk undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS β Niat politisi muda Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany dan Faldo Maldini, untuk maju di Pemilihan Gubernur Sumatera Barat dan DKI Jakarta, kandas setelah Mahkamah Konstitusi menolak mengubah batas usia minimal bagi calon kepala/wakil kepala daerah. Mahkamah menilai, tak ada persoalan konstitusional dalam batas usia tersebut.
βPerihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional. Sebab, menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,β kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan nomor 58/PUU-XVII/2019, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).