logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊStatus Bebas Korupsi untuk...
Iklan

Status Bebas Korupsi untuk Instansi yang Tersangkut Kasus Korupsi

Substansi program wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani dinilai belum sejalan dengan prinsip-prinsip antikorupsi. Praktik penilaian pun didominasi urusan administrasi.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Nina Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/THZWeRA6ZuAIgm6qZamgK-IfLS0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191210_092534_1575967474.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana penyerahan anugerah zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Gerakan bebas korupsi di instansi pemerintah melalui pembangunan zona integritas masih jauh dari harapan. Ketercapaian substansial gerakan itu juga dipertanyakan sebab korupsi justru terjadi di sejumlah instansi yang memperoleh gelar wilayah bebas korupsi.

Berdasarkan catatan Kompas, gerakan bebas korupsi melalui zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sejak 2012.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan