Suap di Lingkungan Swasta Belum Diatur
Sistem antisuap di lingkungan swasta belum sepenuhnya bisa dilakukan karena aturan yang menopang pembangunan sistem itu belum ada. Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Korupsi, tapi belum ditegaskan ke dalam UU.
JAKARTA, KOMPAS β Sistem antisuap di lingkungan privat atau swasta belum sepenuhnya bisa dilakukan karena aturan yang menopang pembangunan sistem itu belum ada. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional PBB tentang Antikorupsi, tahun 2003, tetapi ratifikasi itu belum ditegaskan ke dalam bentuk undang-undang.
Konvensi Internasional PBB tentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengatur empat hal yang digolongkan sebagai korupsi, yakni perolehan kekayaan yang tidak sah (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor privat atau swasta (bribery in the private sector), dan penyalahgunaan wewenang atau fungsi (abuse of function).