logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSuap di Lingkungan Swasta...
Iklan

Suap di Lingkungan Swasta Belum Diatur

Sistem antisuap di lingkungan swasta belum sepenuhnya bisa dilakukan karena aturan yang menopang pembangunan sistem itu belum ada. Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Korupsi, tapi belum ditegaskan ke dalam UU.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iv-D58BXAFM2EZI6dKyEiE5uTE0=/1024x610/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F302d21b9-7dfe-40a2-93d7-e91aab438f8c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penyidik KPK menunjukan barang bukti suap sebesar 30.000 dollar AS terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda, selaku penerima suap, dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa, selaku pemberi suap.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sistem antisuap di lingkungan privat atau swasta belum sepenuhnya bisa dilakukan karena aturan yang menopang pembangunan sistem itu belum ada. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional PBB tentang Antikorupsi, tahun 2003, tetapi ratifikasi itu belum ditegaskan ke dalam bentuk undang-undang.

Konvensi Internasional PBB tentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengatur empat hal yang digolongkan sebagai korupsi, yakni perolehan kekayaan yang tidak sah (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor privat atau swasta (bribery in the private sector), dan penyalahgunaan wewenang atau fungsi (abuse of function).

Editor:
Bagikan