logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMasyarakat Bisa Usulkan Nama...
Iklan

Masyarakat Bisa Usulkan Nama Calon Hakim MK

Selain mengundang praktisi hukum dan akademisi untuk mendaftarkan diri, pansel juga meminta masyarakat mengusulkan nama calon hakim konstitusi.

Oleh
Anita Yossihara
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2PFVWKSDe9BiFwTBjC07_nTXrsk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F0166ffe7-6d02-4909-b927-d214ba8c1bce_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/8/2019), kembali menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pileg 2019.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menggantikan I Dewa Gede Palguna dimulai dengan dibentuknya panitia seleksi oleh Presiden Joko Widodo. Selain mengundang praktisi hukum dan akademisi untuk mendaftarkan diri, pansel juga meminta masyarakat mengusulkan nama calon hakim konstitusi.

Ketua Pansel Calon Hakim MK Harjono, dalam jumpa wartawan di Gedung I Sekretariat Negara, Selasa (12/11/2019), mengatakan, terdapat dua jalur pendaftaran calon hakim MK. โ€Bisa jalur perorangan, bisa juga diajukan instansi tertentu, seperti universitas. Kelompok masyarakat juga bisa mencalonkan siapa yang dianggap memenuhi sebagai hakim MK,โ€ kata Harjono.

Editor:
Bagikan