Aturan Keamanan Siber Dibutuhkan
Badan Siber dan Sandi Negara tetap berharap DPR dan pemerintah dapat merampungkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebelum DPR periode 2014-2019 memasuki purnatugas, 30 September mendatang.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Siber dan Sandi Negara tetap berharap DPR dan pemerintah dapat merampungkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebelum DPR periode 2014-2019 memasuki purnatugas, 30 September mendatang. Landasan hukum itu dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga di sektor siber dan meningkatkan keamanan dari berbagai potensi ancaman siber yang menargetkan infrastruktur negara.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengapresiasi langkah DPR untuk menginisiasi pembuatan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Hal itu menunjukkan bahwa DPR melihat kebutuhan rakyat seiring semakin masifnya potensi gangguan keamanan di dunia maya.