logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPenyuap Bupati Kepulauan...
Iklan

Penyuap Bupati Kepulauan Talaud Dinyatakan Bersalah

Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bernard dinilai terbukti bersalah telah menyuap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Oleh
Riana A Ibrahim
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RjtBbbrChWAWqwToOKUF3JU2eJI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fbupati-talaud_1556877540.jpg
Kompas

Sri Wahyumi Maria Manalip

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bernard dinilai terbukti bersalah telah menyuap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip untuk memuluskan upayanya memperoleh proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.

โ€Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,โ€ ujar Jaksa Penuntut Umum Nanang Suryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Editor:
suhartono
Bagikan