Penyuap Bupati Kepulauan Talaud Dinyatakan Bersalah
Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bernard dinilai terbukti bersalah telah menyuap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
JAKARTA, KOMPAS โ Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bernard dinilai terbukti bersalah telah menyuap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip untuk memuluskan upayanya memperoleh proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.
โMenuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,โ ujar Jaksa Penuntut Umum Nanang Suryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019).