logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemberlakuan Kembali GBHN...
Iklan

Pemberlakuan Kembali GBHN Mengancam Demokrasi

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4J7EI4J3tPreRYyjAoILOnzxAwY=/1024x558/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F0c6a8a94-ea0f-4ae0-8473-167343cc1b8a_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana Sidang Tahunan MPR 2019 di Gedung Nusantara 1 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Agenda menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara dan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dinilai dapat membahayakan sistem demokrasi yang sudah berjalan. Sebab, agenda ini berpotensi mengurangi kewenangan Presiden dalam merespon perkembangan zaman.

Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Nyarwi Ahmad menyampaikan, agenda penempatan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana masa Orde Baru memiliki konsekuensi untuk mengembalikan kembali posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.

Editor:
khaerudin
Bagikan