Pekan Depan, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman
JAKARTA, KOMPAS β Korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, akan segera bebas dari hukuman. Pasalnya, Presiden Joko Widodo akan memberikan amnesti atau pengampunan hukuman untuk perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai anggota staf Tata Usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu.
Presiden Jokowi, seusai menghadiri acara pembubaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin di sebuah restoran di bilangan Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2019) petang, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat persetujuan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dari Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu, pihak Istana akan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres) berisi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.