logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPekan Depan, Baiq Nuril Bebas ...
Iklan

Pekan Depan, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman

Oleh
ANITA YOSSIHARA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kZ7qYzBwZ49wa6RZE6jYmxbookc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190725kum8-copy_1564039271.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Korban pelecehan seksual Baiq Nuril bersama anaknya, Rafi, bertepuk tangan saat anggota DPR secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti terhadap dirinya dalam Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Keputusan DPR ini selanjutnya akan dikirim kembali kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, akan segera bebas dari hukuman. Pasalnya, Presiden Joko Widodo akan memberikan amnesti atau pengampunan hukuman untuk perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai anggota staf Tata Usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu.

Presiden Jokowi, seusai menghadiri acara pembubaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin di sebuah restoran di bilangan Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2019) petang, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat persetujuan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dari Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu, pihak Istana akan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres) berisi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

Editor:
Antony Lee
Bagikan